Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk penjual dan produsen DVD Porno

Polisi bekuk penjual dan produsen DVD Porno Ilustrasi Video Porno. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang berprofesi sebagai produsen dan distributor video porno. Lima pelaku tersebut berinisial MS, MR alias FD, SY, A, NS alias BL.

Sebelum penangkapan, Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat tentang peredaran dan perdagangan DVD film porno.

"Kita dapat informasi dari warga di Glodok, Tamansari Jakarta. Tahu laporan itu, kemudian 1 tim petugas mendatangi penjualan di Glodok untuk memeriksa peredaran dan penjualan barang haram tersebut," terang Iwan saat jumpa pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis (6/8).

Saat di Glodok, petugas kepolisian menangkap seorang pedagang video porno berinisial MS. MS mengaku memperdagangkan film porno asia atau internasional sebanyak 2 pak.

Setelah menangkap MS, penyelidikan berlanjut ke distributor DVD yang berada di Kayu Putih Pulogadung, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa 11 mesin duplikator, 6 ribu pak DVD porno serta 2 ribu master film.

"Dari situ kita amankan tersangka MR, setelah dikembangkan ada tersangka lain sebagai distributor, produsen dan karyawan produksi," jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka MR bersama karyawannya telah menjalankan bisnis film prostitusi tersebut sejak enam bulan lalu.

Atas itu, tersangka dikenai Pasal 80 UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun. Serta pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara sedikitnya enam bulan dan paling lama 12 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP