Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ancam pidana pemasang spanduk tolak salatkan jenazah

Polisi ancam pidana pemasang spanduk tolak salatkan jenazah Musala di Setiabudi. ©2017 merdeka.com/yunita

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menurunkan setidaknya 147 spanduk bernada provokatif yakni larangan mensalatkan jenazah pendukung Calon Gubernur DKI yang juga terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, pemasang spanduk-spanduk provokatif bisa dikenakan pidana.

"Bisa juga itu misalnya suatu hate speech (ujaran kebencian) itu udah masuk unsur pidana ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3).

Namun, polisi belum bisa memastikan aktor di balik pemasangan spanduk tersebut. Alasannya, polisi masih melakukan proses penyelidikan.

Selain itu, pemasang spanduk juga bisa dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku. Sebab, penempatan spanduk-spanduk itu tidak sesuai dengan yang seharusnya.

"Kita melihatnya karena ada spanduk-spanduk yang tidak sesuai dengan penempatannya, bisa dikenai Perda di situ."

Argo menegaskan, polisi akan membantu akan menurunkan spanduk bernada provokatif tersebut. Polisi berharap tidak ada lagi warga yang memasang spanduk-spanduk semacam itu lagi.

"Intinya bahwa spanduk yang ada segera kita turunkan. Dengan harapan, tentunya tidak ada lagi sepanduk yang lain," tambahnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP