Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik pengunduran diri Ahok dan pelantikan Djarot

Polemik pengunduran diri Ahok dan pelantikan Djarot Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Setelah memutuskan mencabut banding vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama lantas mengambil langkah untuk berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani mantan Bupati Belitung Timur itu tertanggal 23 Mei 2017.

Basuki atau akrab disapa Ahok itu langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran diri tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemberhentian tetap. Sedangkan pertimbangan kedua adalah kekuatan hukum mengikat setelah mantan Bupati Belitung Timur itu mencabut berkas banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri, karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkracht. Cek Undang-Undang 23/2014," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Namun ternyata, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak serta merta langsung mendapati posisi pemimpin Pemprov DKI tersebut. Alasannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis yang diberikan kepada Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo awalnya menunggu keputusan JPU sebelum melantik Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab hingga kini belum ada keputusan dari kejaksaan akan mengajukan banding atau sebaliknya atas putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.

"Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima (putusan Pengadilan) tapi Jaksanya belum menerima. Justru (ini) akan memghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," katanya di Kantor BPK, Jakarta,Senin (29/5).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, meskipun Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, namun tetap menunggu keputusan JPU terkait pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia bahkan mengaku belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari bapak tiga orang anak itu yang disampaikan DPRD.

"(Surat dari DPRD ) belum ada , mungkin DPRD nunggu dari jaksa juga," ujarnya.

Namun situasi berubah setelah Tjahjo melakukan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo. Dia akan segera memproses surat pengunduran diri Ahok. Walaupun saat ini Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan akan mencabut banding vonis kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung tadi sore, bahwa dengan mundurnya Gubernur DKI Ahok dan tidak ajukan upaya hukum banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hakim Final maka bisa diproses pemberhentiannya tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, Politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyarankan, pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya agar proses pengunduran diri itu bisa cepat selesai.

"Kalau pakai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu lebih cepat prosesnya, karena terkait pengunduran diri," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, jika pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.

"Kalau kita gunakan Undang-Undang Pemda itu akan lebih lama prosesnya karena harus melalui Makamah Agung (MA). Selain itu, kalau kena (pasal melakukan tidak pindana) tidak boleh lagi ada pensiun. Tidak boleh diberhentikan dengan hormat," ungkapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP