Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Siapkan Sanksi Buat Pelanggar Kebijakan PSBB di DKI

Polda Metro Siapkan Sanksi Buat Pelanggar Kebijakan PSBB di DKI Rilis pembobolan ATM di Polda Metro Jaya. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Metro sedang menggodok sanksi untuk siapa saja yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Nerskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. PSBB akan mulai diterapkan pada Jumat 10 April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah duduk bersama untuk membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satu poinya, penegakan hukum.

"Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari," kata dia saat dihubungi, Rabu (8/4).

Di samping menyusun aturan itu, Yusri menerangkan, pihaknya bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan perihal PSBB ini.

"Soalnya hari Jumat sudah mulai diberlakukan," ujar dia.

Menurut Yusri, hal-hal yang tertuang diaturan PSBB sebenarnya sudah dijalankan sejak tiga pekan lalu. Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah untuk mengimbau masyarakat melakukan physical distancing.

"Pegangan kita waktu itu maklumat Kapolri. Secara garis besar meminta masyarakat sebaiknya tidak usah berkumpul, atau membuat kegiatan yang mengundang masyarakat ramai-ramai," ujar dia.

"Dengan adanya aturan ini diharapkan nanti ada ketegasan, agar hukum tertinggi bisa kita gunakan biar masyarakat sadar nanti. Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi," tandas dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP