Polda Metro: ETLE Bisa Tilang Pelat B Melanggar di Luar Wilayah DKI
Merdeka.com - Penegakan hukum di bidang lalu lintas menggunakan teknologi kamera tilang elektronik efektif diberlakukan di 12 Polda yang ada Indonesia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menilai kolaborasi 12 Polda dalam menerapkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan dampak positif.
"Dengan bergabungnya ETLE secara nasional, maka salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi Kabupaten yang tergabung ETLE Nasional ini kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain plat B," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).
Sambodo membeberkan, petugas bisa melakukan penilangan pemilik pelat nomor B (Jakarta) yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas. Meski, berkendara di luar wilayah DKI Jakarta.
"Demikian juga halnya Polda-Polda lain yang tergabung dalam ETLE Nasional bisa melakukan penindakan pelanggaran terhadap plat B misalnya di Surabaya, Bandung, Semarang ya," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE). Kebijakan berlaku di 12 wilayah polda antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Totalnya, ada 244 unit kamera tilang elektronik yang dipersiapkan untuk menindak sembilan jenis pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur
Di sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis
Karyoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Selengkapnya