Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro: 286 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang dalam Dua Bulan

Polda Metro: 286 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang dalam Dua Bulan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang pelaku perdagangan orang sepanjang 2021. Korbannya sebanyak 286 wanita. Ironisnya 91 korban di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka ini berperan sebagai germo.

"Anak kecil saja anak di bawah umur ada 91 orang kemudian ada 195 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (25/2).

Modusnya, 15 tersangka lebih dulu berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial. Kemudian diajak bertemu di suatu tempat. Setelah diajak berkenalan, korban diajak berpacaran.

Setelah terpedaya dengan rayuan dari para tersangka, biasanya para korban diajak untuk menginap di sebuah tempat. Setelah itu, para pelaku menawarkan korbanya kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

"Kemudian ditawarkan dengan fee atau harga sekitar Rp300 ribu atau setelah menginap satu hotel maupun dalam satu penginapan khusus. Dengan bayaran dari Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu dengan penawaran melalui media sosial atau aplikasi," jelasanya.

Dengan tarif yang telah ditentukan tersebut, para korban ini bisa melayani dua sampai tiga kali laki-laki dalam sehari. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar sewa tempat dan kebutuhan harian. Sementara para tersangka yang menawarkan mendapatkan imbalan sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

"Karena para pelaku ini sudah termasuk bejat dengan mencari satu keuntungan untuk pribadinya, tapi yang dikorbankan anak-anak di bawah umur generasi muda kita, untuk masa depan kita," tegasnya.

"Dengan faktor ekonomi alasan semuanya, ini baru 2021, kami akan mendalami terus apakah kemungkinan masih ada laporan polisi tahun-tahun sebelumnya. Karena ini mulai 2021 baru berjalan Januari sampai 23 Februari kemarin, di tahun 2021 saja sudah ada 286 korban dari pelaku 15 orang ini," tambahnya.

Atas perbuatanya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta, kemudian Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP