Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro: 286 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang dalam Dua Bulan

Polda Metro: 286 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang dalam Dua Bulan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang pelaku perdagangan orang sepanjang 2021. Korbannya sebanyak 286 wanita. Ironisnya 91 korban di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka ini berperan sebagai germo.

"Anak kecil saja anak di bawah umur ada 91 orang kemudian ada 195 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (25/2).

Modusnya, 15 tersangka lebih dulu berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial. Kemudian diajak bertemu di suatu tempat. Setelah diajak berkenalan, korban diajak berpacaran.

Setelah terpedaya dengan rayuan dari para tersangka, biasanya para korban diajak untuk menginap di sebuah tempat. Setelah itu, para pelaku menawarkan korbanya kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

"Kemudian ditawarkan dengan fee atau harga sekitar Rp300 ribu atau setelah menginap satu hotel maupun dalam satu penginapan khusus. Dengan bayaran dari Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu dengan penawaran melalui media sosial atau aplikasi," jelasanya.

Dengan tarif yang telah ditentukan tersebut, para korban ini bisa melayani dua sampai tiga kali laki-laki dalam sehari. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar sewa tempat dan kebutuhan harian. Sementara para tersangka yang menawarkan mendapatkan imbalan sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

"Karena para pelaku ini sudah termasuk bejat dengan mencari satu keuntungan untuk pribadinya, tapi yang dikorbankan anak-anak di bawah umur generasi muda kita, untuk masa depan kita," tegasnya.

"Dengan faktor ekonomi alasan semuanya, ini baru 2021, kami akan mendalami terus apakah kemungkinan masih ada laporan polisi tahun-tahun sebelumnya. Karena ini mulai 2021 baru berjalan Januari sampai 23 Februari kemarin, di tahun 2021 saja sudah ada 286 korban dari pelaku 15 orang ini," tambahnya.

Atas perbuatanya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta, kemudian Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Laporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan

Laporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan

Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
⁠Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur

⁠Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur

Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Pelaku Pembacokan dan Korban di Kampung Bahari Ternyata Masih Punya Hubungan Keluarga

Jadi Tersangka, Pelaku Pembacokan dan Korban di Kampung Bahari Ternyata Masih Punya Hubungan Keluarga

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang

Polda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang

Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.

Baca Selengkapnya