Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS bingung dengan kebijakan email resmi pemerintah

PNS bingung dengan kebijakan email resmi pemerintah PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemerintah telah mewajibkan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id. Terhitung mulai 1 Januari 2014 dan efektif mulai hari ini (2/1), setiap PNS harus menggunakan alamat email resmi pemerintah.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi dan diyakini mempersempit ruang untuk penyadapan surat elektronik.

Menanggapi adanya surat edaran tersebut, Rohiman, Staf TU Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan tidak mengetahui adanya surat tersebut. Kalau memang benar, dia mempertanyakan tujuan dari kebijakan tersebut.

"Tidak ada yang penting dari email saya. Saya pakai gmail dan yahoo. Kalau bikin doang, tujuannya apa coba, gak jelas," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/1).

Menurut Rohiman, email internasional tidak kalah canggih dengan email nasional. "Udah terjamin keamanannya kok. Saya mau pakai yang lama saja," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Huda, Staf Humas Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya kebijakan ini terlalu memaksakan kehendak. Apalagi banyak yang sudah menggunakan satu email sedari dulu.

"Udah lama sih pakai email ini. Kalau dipaksa, ya gak mau. Orang itu harus bekerja sesuai dengan hati saja," ujarnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP