PN Jakut persulit media meliput sidang Ahok karena ruangan terbatas
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memindahkan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ke Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Alasannya mempertimbangkan faktor keamanan dan kapasitas ruang sidang di bekas PN Jakarta Pusat.
Namun, pada akhirnya sidang yang terbuka untuk umum ini tidak dapat diliput secara bebas. Alasannya karena ada keterbatasan ruangan bagi awak media yang ingin mengawal jalannya sidang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya sebenarnya berharap semua media bisa masuk ke dalam ruang sidang. Tapi ternyata, kondisi di lapangan sangat tidak memungkinkan agar wartawan masuk ke ruang sidang.
"Karena keterbatasan ruangan, seperti di Gajah Mada, alangkah baiknya media punya perwakilan," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sedangkan untuk pembatasan siaran langsung oleh televisi, dia mengungkapkan, itu merupakan keputusan majelis hakim sejak awal sidang. Sebab siaran langsung tidak diperkenankan selama sidang mendengarkan keterangan para saksi.
"Tidak dibenarkan secara live. Jadi selama pemeriksaan bukti, saksi, kamera tidak diizinkan," terangnya.
Hasoloan menjelaskan, mekanisme itu bukan sebagai upaya untuk melakukan pelarangan peliputan. Dia juga menampik kalau itu dijadikan dasar kalau sidang Ahok tertutup.
"Sidang terbuka. Masyarakat juga bisa memantau. Hanya memang dibatasi, karena ruangannya," tutupnya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, pihak keamanan melakukan seleksi ketat terhadap wartawan yang ingin mengikuti jalannya sidang. Di dalam ruang sidang, mereka juga dilarang membawa telepon genggam. Semua mesti dikumpulkan di satu lokasi. Aturan itu tidak berlaku bagi pengunjung biasa. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya