PN Jakbar gelar sidang perdana pembunuhan bocah dalam kardus
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, akan menggelar persidangan kasus pembunuhan bocah dalam kardus yang terjadi di daerah Kamal Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Agus Dermawan, alias Agus Pea. Di mana bocah tersebut ditemukan di dalam kardus tanpa busana dan mulut disumpal kaos kaki.
Humas PN Jakbar Mangatas Simanullang mengatakan, sesuai dengan jadwal persidangan memang akan digelar hari ini, Senin (13/6).
"Kalau sesuai jadwal ya hari ini, tapi jamnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Namun kita masih menunggu nih, belum datang," kata Mangatas saat ditemui di PN Jakarta Barat, Senin (13/6).
Katanya, sidang ini masih menunggu kelengkapan dari pihak terkait dalam menghadapi persidangan. "Tergantung lengkap tidaknya pihak terkait," katanya.
Dari data yang dihimpun, agenda sidang perdana kali ini, akan menggelar pembacaan dakwaan dan perkara pembunuhan. Direncanakan sidang tersebut digelar secara terbuka.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun ditemukan tewas mengenaskan di dalam kardus, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan kondisinya tanpa busana dan mulut disumpal kaos kaki.
Bocah bernama Putri Nur Fauziah itu pertama kali ditemukan oleh ketua RW 5 Kalideres, Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Awalnya dikira mayat bayi tapi ternyata bocah perempuan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Dermawan Karosekali saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (3/10).
Dermawan mengatakan, sebelumnya ada orangtua yang melaporkan anaknya belum kembali dari sekolah. Pihak kepolisian langsung mencocokkan ciri-ciri yang diberikan keluarga dengan jasad yang ditemukan. Ternyata hasilnya sama. Dia menyebutkan, ciri-ciri korban berpostur kurus dengan tinggi 123 cm.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Agus Dermawan. Agus langsung mengakui perbuatannya telah mencabuli dan membunuh bocah malang tersebut saat pulang sekolah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya