Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plt Gubernur DKI: UMP tak boleh bertentangan dengan PP

Plt Gubernur DKI: UMP tak boleh bertentangan dengan PP Serah terima Plt Gubernur DKI. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta definitif Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750. Penandatanganan dilakukan sehari sebelum dia cuti untuk melakukan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, UMP DKI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sebab, pemerintah daerah harus menjalankan PP tersebut, dan tidak boleh bertentangan.

"UMP sudah ditandatangani sesuai dengan PP yang dikeluarkan tahun 2015 itu semua ada formulanya. Dan pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10).

Sumarsono atau akrab disapa Sony mengungkapkan, peraturan yang ada harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga tidak terbesit, dirinya mengubah keputusan dalam penetapan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.

"Sehingga jika fokus demo untuk ditunda, ya kami tetap fokus pada PP. Jadi intinya karena peraturan yang lebih bawah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," terangnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menegaskan, tidak akan melarang buruh untuk demo. Sebab aksi tersebut merupakan hak demokrasi, namun dia berpesan agar demo berjalan dengan tertib dan tidak anarkis.

"Demo itu bagian dari demokrasi, itu boleh-boleh saja, kami hargai. Hanya saya mengimbau agar tertib dan tidak anarkis, sejauh menyampaikan aspirasi," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP