PLN pernah pergoki kafe milik Daeng Azis curi listrik
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan pentolan Kalijodo, Abdul Azis, atau dikenal Daeng Azis, terkait pencurian listrik di Cafe Intan, Kalijodo, beberapa waktu lalu. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan merdeka.com, Senin (30/5), sidang dimulai pukul 14.30 WIB, ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, antara lain Ahmad Ruslan, PNS di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Amrizal, pedagang sekaligus tetangga Cafe Intan milik Daeng Azis, dan Neneng alias Lusiana Rustanti, adik ipar Daeng Azis.
Dalam persidangan tersebut, pentolan Kalijodo tersebut sempat bertanya kepada salah satu saksi bernama Amrizal apakah ia mendengar atau melihat secara langsung bahwa ada pihak PLN yang memasang listrik di cafe miliknya tersebut.
"Yang saya lihat (mobil PLN) tapi di Cafe Surya, yang baru dibangun itu. Cafe Surya punya Haji Surya," ucap Amrizal saat memberikan keterangan saksi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
Ia juga membenarkan bahwa Cafe Intan adalah milik Daeng Azis. Ia mengaku, bahwa pada saat petugas PLN melakukan penertiban di Cafe Intan, ia melihat langsung penertiban tersebut dari warung miliknya yang berjarak 10 meter dari Cafe milik Daeng Azis.
Pada persidangan tersebut, ia menunjuk beberapa barang bukti salah satunya MCB yang disita petugas saat menertibkan listrik di Cafe Intan. Ia mengakui, dua dari tiga MCB yang disita diambil dari Cafe milik Azis.
"Saya lihat pemutusannya yang di dalam. Yang box gede (MCB) di Cafe Intan, dan yang box kecil di Cafe Kingstar," ungkapnya sambil menunjuk barang bukti yang di hadirkan dalam persidangan tersebut.
Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya