Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Minta Anies Baswedan Komitmen Tolak Reklamasi Meski Kalah di MA

PKS Minta Anies Baswedan Komitmen Tolak Reklamasi Meski Kalah di MA Nelayan di Sekitar Reklamasi Ancol. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI tetap berkomitmen menolak kegiatan reklamasi di teluk Jakarta. Penolakan ini disampaikan PKS dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata ruang dan peraturan zonasi.

"Meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menolak reklamasi dengan tidak memberikan ruang ataupun peruntukan zonasi khususnya dalam bentuk pulau baru yang terpisah dengan wilayah daratan," ucap anggota fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli, Senin (14/12).

Simak berita Anies Baswedan selengkapnya di Liputan6.com

Selain itu, PKS juga mendesak Pemprov agar tidak memberi izin perpanjangan bagi pekerjaan reklamasi yang telah terbangun. Dalam peta usulan revisi yang diterima, PKS menilai peruntukan zonasi pada pulau reklamasi yang sudah terbangun yaitu pulau D dan C, cukup banyak yang peruntukannya adalah zona perumahan sedang dan besar serta zona campuran.

Padahal, imbuh Taufik, Gubernur Anies Baswedan sudah berkomitmen bahwa pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah terbangun adalah untuk sebesar-besar pemanfaatan bagi warga Jakarta, terutama pantai terbuka.

"Untuk itu, perlu penjelasan bagaimana sebetulnya peruntukan zonasi pada pulau yang terbangun ini dari sisi pemanfaatan ruangnya," ucap Taufik.

Kalah di MA

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menelan pil pahit atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perizinan reklamasi pulau G. Dalam putusan, MA menolak permohonan Pemprov DKI yang dituntut PT Muara Wisesa Samudra memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

"Amar putusan, tolak PK," demikian isi amar putusan yang dikutip melalui kepaniteraan MA, Kamis (10/12).

Langkah Pemprov menempuh jalur PK setelah dalam permohonan yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN DKI memerintahkan agar Pemprov menerbitkan perpanjangan izin untuk reklamasi.

Keputusan itu dipublikasikan melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama."

Sebelumnya, Anies digugat oleh PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta karena tidak menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Padahal, surat permohonan telah diajukan perusahaan pada 27 November 2019.

PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN agar Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Hingga pada 30 April, gugatan perusahaan dikabulkan majelis hakim.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP