Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PJ Heru Budi Lantik Marullah jadi Deputi Gubernur DKI, Begini Respons Kemendagri

PJ Heru Budi Lantik Marullah jadi Deputi Gubernur DKI, Begini Respons Kemendagri Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menyatakan pelantikan deputi gubernur bidang budaya dan pariwisata oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memperoleh izin dari Kemendagri.

Diketahui, Heru Budi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata pada Jumat, 2 Desember 2022.

Sementara itu, posisi Sekda diisi Pejabat (Pj) Sekda yang ditempati oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto.

"Saya baru bertanya tadi ke Otda (Otonomi Daerah) saja. Saya tanya apakah itu sudah ada izin Mendagrinya, dia bilang sudah Pak Kapus katanya," kata Benny kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12).

Benny menjelaskan bahwa Pj Gubernur dapat melantik Deputi Gubernur dengan syarat memperoleh izin dari Kemendagri. Dalam hal ini artinya Heru Budi telah mengajukan surat untuk melakukan mutasi jabatan ke Kemendagri.

"Betul, kan dia harus mendapat izin tertulis dari Mendagri kalau Pj itu akan melakukan mutasi. Kan itu empat pembatasan kewenangan Pj yang dikecualikan asal sudah mendapatkan izin tertulis Kemendagri," jelas Benny.

Lebih lanjut, Benny menerangkan pengajuan surat ke Kemendagri dikarenakan posisi Heru Budi yang bukan gubernur definitif.

Sehingga, kata dia ada aturan tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Nah tentu Pak Heru akan mengajukan dulu, tidak mungkin ujuk-ujuk keluar peraturan dalam negeri kalau tidak ada nya permohonan atau permintaan dari Pemda," kata dia.

Menurut Benny, Mendagri dapat mengeluarkan surat izin itu dengan sejumlah pertimbangan dan ketentuan seperti pangkat pejabat yang bersangkutan dan lain sebagainya sesuai usulan Pemprov DKI.

Lebih lanjut, Benny menyarankan terkait usulan permohonan mutasi Sekda ke Deputi Gubernur ditanyakan rincinya kepada Pemprov DKI selaku pihak yang mengajukan usulan ke Kemendagri.

"Saya coba cek juga nanti di Otda usulan suratnya tanggal berapa, kemudian evaluasinya, verifikasinya di Dalam Negeri seperti apa, dan lain-lain segala macam, kemudian surat Dalam Negerinya tanggal berapa nanti saya cek," kata dia.

Sebelumnya diinformasikan bahwa surat pengambilan sumpah jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, pelantikan ini juga Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra

Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra

Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heru Budi Rencana Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Ahmad Sahroni: Bapak Sangat Mengecewakan dan Zalim

Heru Budi Rencana Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Ahmad Sahroni: Bapak Sangat Mengecewakan dan Zalim

"Respons bapak sangat mengecewakan dan zalim. Kasihan warga diberi ketidakpastian lagi," kata Sahroni

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Selain Abdul Gani Kasuba, tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya