Pimpinan DPRD Ingatkan Pemprov DKI Perhatikan Prokes Sekolah Gelar PTM
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengingatkan sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) wajib memenuhi standar protokol kesehatan. Bagi sekolah belum memenuhi standar, Pemprov DKI didorong untuk menopang kebutuhan sekolah tersebut.
"Saya berharap, sekolah yang dibuka harus sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang baik. Kalau belum, maka tugas Pemerintah bantu memenuhi," ujar Zita, Kamis (26/8).
Politikus PAN itu juga mengaku bersyukur atas langkah pemerintah membolehkan PTM di daerah dengan level 3. Sebab menurutnya, dampak negatif pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan terlalu banyak jika dilanjutkan.
"Ancaman putus sekolah meningkat, kekerasan terhadap anak meningkat, penurunan capaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak," ucapnya.
Oleh karenanya, keputusan membuka sekolah ini tentu membawa dampak baik. Ia pun mengingatkan agar keselamatan pendidik dan peserta didik tetap diprioritaskan.
"Selain itu, vaksin harus menjadi salah satu syarat utamanya. Kepala Sekolah harus memastikan, guru dan staff sudah di vaksin semua. Untuk menjaga anak-anak dibawah 12 tahun yang belum bisa divaksin," imbuhnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3. Dalam Kepgub tersebut Anies mengizinkan PTM dengan mengatur sejumlah batasan.
Dalam Kepgub itu dijelaskan, merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun persentase batasan itu dikecualikan untuk sekolah luar biasa. Sekolah untuk anak khusus itu diizinkan 100 persen kapasitas dengan wajib menerapkan jaga jarak.
"SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas," demikian bunyi poin lampiran Kepgub dikutip pada Rabu (25/8).
Sementara untuk pelajar tingkat PAUD maksimal hanya 33 persen dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.
"Dan maksimal 5 peserta didik per kelas."
Kepgub dengan Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya