PETA: Aktivitas Pasien Positif Corona di Jakarta

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akhirnya merilis sejumlah tempat yang dikunjungi para pasien positif Corona atau Covid-19. Tak cuma di Jakarta, aktivitas tersebut juga terpantau hingga Depok, Jawa Barat.
Peta aktivitas itu ditunjukan oleh Pemprov DKI melalui situs resmi pemantauan perkembangan Covid-19 di ibukota. Sebelumnya, Pemprov DKI hanya merilis jumlah kasus dan kawasan terpapar pasien Corona.
Dalam peta itu pada Kamis (26/3), tidak hanya ditampilkan rumah sakit yang dikunjungi pasien sebelum dirujuk ke RS rujukan khusus penyakit Corona. Tapi, disebutkan juga titik rumah pasien positif.
Misalnya, rumah Kasus-52 di Kelapa Gading Timur. Rumah Kasus-60 di Tanjung Duren, Kasus-54 di Sukabumi Utara Jakbar, rumah Kasus-14 di Kebon Kacang.
"Tidak semua kasus ditampilkan dalam peta. Ini untuk memudahkan visualisasi. Kasus yang dipilih adalah representatif dan detail terkait pribadi/personal tidak ditampilkan untuk publik," tulis keterangan di peta itu.
Dalam peta juga disebutkan sejumlah cafe dan pub yang didatangi para pasien positif Corona. Misalnya di Paloma Bistro, Menteng. Ada juga di Crazy Uncle Club, Murphy's Irish Pub, Klub Dansa Amigos serta Terrace Senayan.
Sejumlah rumah sakit yang didatangi pasien juga dituliskan oleh Pemprov DKI. Misalnya, RSUD Cengkareng, RS Siloam Kebon Jeruk, RS YPK Mandiri, RS Yarsi dan RS Medistra.
Kasus Corona di Jakarta
Dalam situs corona.jakarta.go.idini juga dijelaskan jumlah kasus positif terinfeksi Covid-19 di Jakarta hingga Rabu, 25 Maret berada di angka 472 kasus. Angka ini berdasarkan data yang dipublikasikan pukul 16.00 WIB.Sebanyak 290 orang hingga saat ini masih dirawat. Sementara jumlah kasus sembuh 27 kasus. Angka ini bertambah dari data Rabu pukul 08.00 WIB yang mencatat total kasus sembuh dari Covid-19 sebanyak 24 kasus.Namun, jumlah kesembuhan masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah kematian akibat virus ini di Jakarta.Dari situs tersebut, mencatat kasus kematian dari virus Corona sebanyak 43 kasus. Angka ini meningkat 6 kasus dari data Rabu pagi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

FOTO: Aksi Kamisan ke-807 Diwarnai Protes Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto
Aksi Kamisan ke-807 ini memprotes pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya
FOTO: Alat Peraga Kampanye Melunturkan Keindahan Pemandangan Ibu Kota Jakarta
Ada ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca Selengkapnya
Sekjen Repro: Pemilih Pandai Paham Pertahanan Negara Sangat Penting untuk Indonesia
Meski memilih menjadi negara netral, Indonesia dihadapkan pada sejumlah ancaman dan tantangan yang perlu diantisipasi dengan bijak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca Selengkapnya
FOTO: Mengintip Kesibukan Petugas saat Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024 se-Kecamatan Senen di GOR
Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum.
Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Jokowi Salurkan BLT ke Petani Terdampak Puso di Jateng: Saya Ancungi Jempol
Ganjar menyinggung soal keinginannya untuk memperkuat kembali asuransi petani sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gagal panen atau puso.
Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnya