Pesan liang lahat, berjaga-jaga sebelum ajal tiba
Merdeka.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta yang baru, Djafar Muchlisin akhir-akhir ini sibuk memeriksa setiap liang lahat yang ada di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di DKI Jakarta. Aksi ini menyusul temuan ratusan makam yang diduga fiktif.
Sejauh ini, pihaknya mendapat laporan adanya 364 makam diduga fiktif di sejumlah TPU di ibu kota. Salah satunya di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat. Di TPU itu diperkirakan ada 164 makam fiktif. Kecurigaannya karena tidak ada nisan, hanya gundukan tanah malam.
Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Kristen, Jakarta Barat, Huriah menceritakan, ada beberapa makam fiktif yang sudah ditertibkan. Makam-maka tersebut dipesan dengan alasan ingin bersebelahan dengan keluarganya.
"Mereka yang memesan itu dia yang ingin bersebelahan dengan keluarganya, salah satunya waktu itu kita temui ahli warisnya Katerin," kata Huriah di TPU Tegal Alur Kristen, Jakarta Barat, Jumat (29/7).
Menurutnya, si pemesan mengaku tidak mengetahui ada larangan memesan makam jika ajal belum menjemput. Makam tersebut dipesan untuk ibunya. "Katanya untuk jaga-jaga, karena kan makam sebelahnya itu makam ayahnya jadi ingin bersebelahan," cerita Huriah.
Huriah menceritakan awal mula menemukan adanya makam fiktif. Kecurigaannya bermula dari pihak ahli waris yang selalu membayar retribusi setiap tiga tahun sekali.
"Kita ganjil kenapa mereka selalu bayar retribusi setiap tiga tahun sekali tetapi batu nisan di sini tidak ada dan makam satu lagi pun seperti itu," ungkap Huriah.
Pihaknya langsung memanggil dan memberikan arahan pada pihak pemesan lahan fiktif agar mengembalikan lahan kepada pihak TPU. "Kita sudah bilang ke pihak ahli waris dan sudah diurus lalu sudah diserahkan ke pihak kita lagi," ungkap Huriah
Tidak hanya dua makam yang ditemukan dan sudah dieksekusi oleh pihak TPU. Diduga masih ada 164 makam fiktif yang tengah diperiksa. Menurutnya 164 makam yang diduga fiktif tersebut terkuak karena tidak terdata di PTSP.
Pemprov DKI Jakarta menemukan banyak makam fiktif di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU). Makam fiktif yang dimaksud, ada yang memang dipesan ahli waris, ada juga yang sengaja dibuat seperti makam oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menunjukkan seolah-olah makam tak tersedia.
Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebutkan bahwa pemesanan makam hanya diperuntukkan bagi jenazah atau kerangka dan tidak dibolehkan untuk memesan persediaan bagi orang yang belum meninggal.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya