Perusahaan Melanggar Protokol Kesehatan Menurun Drastis Sejak Awal Juni
Merdeka.com - Jumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan tenaga kerja terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berangsur menurun. Tercatat, 2-9 Juni total perusahaan yang melanggar sebanyak 35 dan tenaga kerja 2.671.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta membagi tiga kategori pelanggaran. Kategori pertama, yaitu perusahaan yang tidak dikecualikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan sanksi yang diberikan; penghentian sementara.
Kategori kedua, perusahaan tidak dikecualikan PSBB tetapi memiliki izin operasional dari Kementerian Perindustrian, tidak menjalankan protokol kesehatan, sanksi yang diberikan diberi peringatan.
Kategori ketiga, perusahaan dikecualikan dari PSBB, tidak menjalankan protokol kesehatan, sanksi yang diberikan; diberi peringatan.
Data yang diterima, pada 2 Juni pelanggaran perusahaan dan tenaga kerja untuk kategori pertama, 0/0. Kategori kedua, 0/0. Kategori ketiga, 3/397.
3 Juni pelanggaran oleh perusahaan dan tenaga kerja di kategori pertama; 0/0, kategori 2; 4/146, kategori ketiga; 7/161. Pada 4 juni pelanggaran untuk kategori pertama; 1/10, kategori kedua; 2/86, kategori ketiga; 13/1.201.
Sementara pada 9 Juni perusahaan dan tenaga kerja yang melanggar kategori pertama; 0/0, kategori kedua; 0/0, kategori ketiga; 5/670.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Ardiansyah mengonfirmasi adanya penurunan drastis tingkat pelanggaran yang dilakukan baik oleh perusahaan dan tenaga kerja. Menurutnya, data tersebut merupakan kesadaran perusahaan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.
"Iya sudah turun drastis tingkat pelanggarannya berarti tingkat kepatuhan perusahaan atau perkantoran sudah membaik," kata Andri, Rabu (10/6).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya