Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persingkat proses, Ahok diminta mundur pakai UU Pilkada

Persingkat proses, Ahok diminta mundur pakai UU Pilkada Ahok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri setelah diri mendekam dalam rutan Mako Brimob karena kasus penodaan agama. Surat tersebut langsung diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyarankan, pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya agar proses pengunduran diri itu bisa cepat selesai.

"Kalau pakai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu lebih cepat prosesnya, karena terkait pengunduran diri," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, jika pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.

"Kalau kita gunakan Undang-Undang Pemda itu akan lebih lama prosesnya karena harus melalui Makamah Agung (MA). Selain itu, kalau kena (pasal melakukan tidak pindana) tidak boleh lagi ada pensiun. Tidak boleh diberhentikan dengan hormat," ungkapnya.

Untuk diketahui, surat permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani Ahok itu tertanggal 23 Mei 2017. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, bapak tiga orang anak itu langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.

"Sudah, surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/5).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP