Pernikahan di Jakarta Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang yang Sudah Divaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan Surat Keputusan tentang sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PPKM Level 4.
Pada SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata, Dinas Parekraf mengatur aturan batas maksimal tamu dalam acara pernikahan.
"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian bunyi SK yang dikutip pada Rabu (28/7).
Penyelenggara acara pernikahan juga dilarang menyediakan prasmanan bagi para tamu. Sebagai gantinya, Dinas Parekraf mengatur agar prasmanan diganti dengan makanan yang dapat dibawa pulang oleh tamu.
Masih dalam SK, Dinas Parekraf mewajibkan seluruh pihak yang menghadiri acara pernikahan wajib sudah tervaksin Covid-19.
"Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."
Batas waktu penyelenggaraan upacara pernikahan dimulai pukul 06.00-20.00 WIB.
SK ini ditandatangani oleh Gumilar sebagai Plt Dinas Parekraf pada 26 Juli 2021. Dan SK ini berlaku sepanjang masa PPKM Level 4, yakni 2 Agustus 2021.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya