Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permenhub Tak Bertaji di Awal Masa Transisi

Permenhub Tak Bertaji di Awal Masa Transisi Tenaga medis menginap Hotel Grand Cempaka. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya mengeluarkan aturan baru untuk pengendalian transportasi umum dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Namun dalam aturan tersebut tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik.

Aturan tersebut mendapat kritik lantaran tidak mengindahkan upaya pencegahan penyebaran virus asal Wuhan, China itu. Alhasil aturan yang diperuntukkan untuk transportasi umum dan pribadi itu seakan tak bertaji. Lantaran Transjakarta dan KRL sebagai moda transportasi umum di Ibu Kota memutuskan tak menjadikannya acuan.

Mengetahui aturan tersebut, Wakil Ketua DPRD Zita Anjani menyayangkan sikap Budi Karya yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Seharusnya, pemerintah melibatkan Pemprov DKI Jakarta sebagai pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Dia menuturkan keputusan tersebut justru membebani Pemprov yang berhadapan langsung dengan kegiatan banyak warga. Ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah disebut Zita menyebabkan kebingungan di masyarakat.

"Bagi pemerintah daerah yang berhadapan langsung sama masyarakat, pasti merasakan ini sebagai kebijakan yang benar-benar membebani. Pasti bingung, pemerintah daerah bingung, warga juga. Kapasitas maksimal tidak dicantumkan, hanya disuruh membatasi jumlah dan jaga jarak, tidak ada angka pasti," tegasnya.

"Yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah."

Transjakarta dan KRL Tetap Batasi Penumpang

PT TransJakarta menegaskan akan tetap membatasi jumlah penumpang, maksimal 50 persen. Jumlah tersebut sesuai arahan Gubernur di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang membatasi angkutan umum di Jakarta hanya mengangkut setengah dari kapasitas kendaraan.

Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Kita mengacu Pergub. Kalau nanti Pergub bilang 'ok sekarang boleh 75 persen' ya kita ikuti, dan Kemenhub enggak perlu bikin aturan baru," kata Jhony, Selasa (9/6).

Dia enggan mengomentari Permenhub yang membolehkan jumlah penumpang transportasi umum melebihi 50 persen. Hanya saja, sebagai operator, PT TransJakarta Jhony menegaskan tetap bisa membuat kebijakan mengenai kapasitas penumpang yang berbeda.

Pandangan serupa juga dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia. Mereka masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35–40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna KRL.

Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020.

"Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," jelas Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti melalui keterangan pers, Rabu (10/6).

Wiwik menjelaskan, batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta. Dengan pembatasan ini, sementara PSBB memasuki masa transisi sehingga semakin banyak orang yang kembali beraktivitas maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib. Jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.

"Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari. Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu pagi (10/6) ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari para pengguna KRL," ungkap Wiwik.

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Permenhub

Pemerintah diharapkan meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Mengingatkan wabah Corona masih berstatus bencana nasional dan kenaikan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi.

"Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan pembatasan penumpang pada transportasi umum, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata anggota Komisi V DPR RI, Muh. Aras di Jakarta, Rabu (10/6).

Dia menyarankan, semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.

"Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya," ujarnya.

Untuk menghadapi kebiasaan baru (new normal), politikus PPP itu meminta petugas mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun.

"Jangan sampai keputusan (penghapusan batasan penumpang) berpotensi tingkatkan kasus positif," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024
Penumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024

BPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu

Baca Selengkapnya
Kurangi Kemacetan Kota, Presiden Jokowi Ajak Warga Kaltim Gunakan Transportasi Massal
Kurangi Kemacetan Kota, Presiden Jokowi Ajak Warga Kaltim Gunakan Transportasi Massal

Jokowi menekankan pentingnya pengembangan transportasi umum sebagai upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya