Perlu Ada Larangan Pemakaian Air Tanah di Jakarta
Merdeka.com - Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai perlu ada larangan penggunaan air tanah bagi wilayah Jakarta yang sudah tersambung layanan pipa air. Hal ini sebagai upaya ekstrem dalam rangka mencegah penurunan tanah di Jakarta.
"Sebaiknya dilarang sekalian untuk daerah yang sudah punya pipa layanan," ucap Elisa kepada merdeka.com, Selasa (3/8).
Elisa menuturkan, penggunaan air tanah lebih banyak dipakai di pemukiman wilayah Jakarta Selatan. Kemungkinan, imbuhnya, kualitas air di Jakarta Selatan masih cukup bagus.
Sepatutnya, Elisa menekankan Pemprov DKI melakukan pengawasan secara intes wilayah mana saja dengan penggunaan air tanah yang tinggi.
"Kualitas air tanah di Jaksel itu relatif baik, orang tetap bisa memilih memakai sumur karena sangat murah dan pengawasan pun lemah," ucapnya.
Kepala Seksi Perencanaan pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan menyatakan, aturan hukum tentang larangan penggunaan air tanah di Jakarta masih terus dilakukan pembahasan. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari dampak masifnya penggunaan air tanah.
"Ada, sedang terus pembahasan terkait Pergub zero deep well," kata Elisabeth kepada merdeka.com, Rabu (9/8).
Elisabeth mengamini, terjadi peningkatan penggunaan air tanah di Jakarta. Khususnya, pada periode 2019. Namun menurut Elisabeth, hal itu dikarenakan adanya peningkatan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Sementara, kata dia, masih ada gedung-gedung di Jakarta yang menggunakan air tanah. Namun Elisabeth tidak merinci lebih detil persentase gedung-gedung menggunakan air tanah.
"Perkantoran masih ada yang menggunakan. Tapi seiring dengan PAM bisa melayani, akan dikurangi, dengan PAM sebagai sumber air utama dan air tanah sebagai cadangan," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, penggunaan air tanah pada 2019 meningkat.
Pada penggunaan air tanah di DKI Jakarta sebesar 8.155.282 m3 pada tahun 2018 dan 6.693.949 m3 hingga bulan September 2019 (1 m3 = 1000 liter). Puncak penggunaan air bersih pada tahun 2018 terjadi pada bulan April sebesar 1.372.055 m3 dan tahun 2019 terjadi pada bulan Juni sebesar 1.750.822 m3.
Berdasarkan wilayah Kota/Kabupaten, Jakarta Selatan merupakan wilayah yang menggunakan air tanah tertinggi di Jakarta, baik tahun 2018 dan 2019. Jakarta Selatan menggunakan setengah dari total penggunaan air tanah di Jakarta sebesar 4.348.123 m3 tahun 2018 dan 3.768.226 m3 tahun 2019. Hal ini disebabkan karena Jakarta Selatan memiliki banyak gedung perkantoran dan permukiman. Wilayah Jakarta Utara dan Kep. Seribu menggunakan air tanah paling rendah dikarenakan air tanah di wilayah tersebut terasa asin sehingga konsumsi terhadap air tanah rendah.
Kecamatan Kebayoran Lama merupakan Kecamatan yang menggunakan air tanah tertinggi di Jakarta dengan jumlah penggunaan sebesar 1.336.308 m3. Kecamatan Kebayoran Lama menggunakan 35.4% dari total penggunaan air tanah di Jakarta Selatan. Penggunaan air tanah yang tidak efektif berdampak langsung terhadap penurunan permukaan tanah. Oleh sebab itu, mari kita menggunakan air tanah secara bijak dan efisien sehingga dapat mengurangi dampak negatif tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya