Perkara Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Dinaikkan Jadi Penyidikan
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia terjerat kasus terkait dugaan pelanggaran karantina kesehatan bersama dengan kekasihnya Salim Naudrer dan managernya Maulida Khairunnisa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, naiknya status perkara tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/10).
Ia menegaskan, untuk status perkara yang melibatkan tiga orang tersebut yakni menjadi penyidikan. "Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU Tentang Karantina dan Wabah Penyakit ancanan 1 tahun penjara," tegasnya.
Dengan naiknya status perkara dugaan pelanggaran karantina kesehatan tersebut, polisi berencana akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Rachel dan dua orang lainnya.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," tutupnya.
Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya bersama dengan kekasihnya Salim Nauderer dan managernya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan usai kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah berlibur di Amerika Serikat.
"RV pukul 14.00 Wib, tadi baru sampai ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sekarang diambil keterangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (21/10).
Terkait dengan kasus itu sendiri, Yusri menyebut jika Rachel akan terancam pidana penjara selama satu tahun.
"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan Pasal persangkaan di Pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," sebutnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaHari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaYusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPutusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaIni Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnya