Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Dinaikkan Jadi Penyidikan

Perkara Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Dinaikkan Jadi Penyidikan Liburan Rachel Vennya di Nihi Sumba. Instagram/@rachelvennya ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia terjerat kasus terkait dugaan pelanggaran karantina kesehatan bersama dengan kekasihnya Salim Naudrer dan managernya Maulida Khairunnisa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, naiknya status perkara tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/10).

Ia menegaskan, untuk status perkara yang melibatkan tiga orang tersebut yakni menjadi penyidikan. "Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU Tentang Karantina dan Wabah Penyakit ancanan 1 tahun penjara," tegasnya.

Dengan naiknya status perkara dugaan pelanggaran karantina kesehatan tersebut, polisi berencana akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Rachel dan dua orang lainnya.

"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya bersama dengan kekasihnya Salim Nauderer dan managernya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan usai kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah berlibur di Amerika Serikat.

"RV pukul 14.00 Wib, tadi baru sampai ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sekarang diambil keterangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (21/10).

Terkait dengan kasus itu sendiri, Yusri menyebut jika Rachel akan terancam pidana penjara selama satu tahun.

"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan Pasal persangkaan di Pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," sebutnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP