Perjalanan DKI Naikkan Upah Buruh Jadi 5,1 Persen
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah memenuhi panggilan Komisi B DPRD DKI untuk menjelaskan revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Dalam rapat tersebut, Andri menjelaskan kronologi revisi kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Andri menjelaskan, pada 21 November 2021 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan UMP 2022 sebesar 0,85 persen atau sekitar Rp38.000. Keputusan itu dibuat merujuk keputusan dari Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah yang keluar pada 19 November 2021.
Usai menerbitkan SK tentang kenaikan upah 2022, Anies berkirim surat ke Ida Fauziyah pada 22 November. Inti dari surat tersebut adalah meminta pemerintah mengkaji ulang persentase kenaikan UMP untuk 2022.
"Karena Pak Gub melihat 0,85 persen tidak layak dan tidak memenuhi rasa keadilan dibandingkan dengan wilayah penyangga misalnya Bekasi," ucap Andri di rapat Komisi B, Senin (27/12).
Pada 27 November, masa buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota, yang menuntut revisi kenaikan UMP. Tuntutan buruh diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pada 3 Desember, seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan di Indonesia dikumpulkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Di kesempatan itu Andri mempertanyakan tindak lanjut surat yang dikirimkan Anies.
"Waktu itu tanggapannya Kementerian (Tenaga Kerja) tidak akan menjawab, yang jawab Kementerian Dalam Negeri," kata Andri.
Sejak rapat seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Andri menyatakan terus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha yaitu Apindo dan Kadin, dan perwakilan dari Serikat Pekerja.
"Sudah ada pembicaraan setengah kamar dengan Apindo, dengan Kadin, serikat pekerja," ungkapnya.
Dari rapat setengah tersebut, Andri mengklaim Apindo dan Kadin tidak mempermasalahkan kenaikan UMP 5-10 persen. Hanya saja, asosiasi tersebut menegaskan tetap menjalankan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Di situ (rapat setengah kamar) ketemu lah angka tetap. Apindo Kadin bilang kami taat PP 36, kalau aturan 5 persen 10 persen it's okay. Bahkan, unsur serikat naik tuh tadinya 3,57 persen naik jadi 5,1," kata Andri.
Pada 16 Desember, Gubernur kemudian merilis Surat Keputusan (SK) yang merevisi keputusan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
Dua hari kemudian, 18 Desember, Menteri Tenaga Kerja merespon surat Gubernur yang intinya pengupahan tetap mengacu pada PP 36 Tahun 2021.
Andri menyampaikan dasar Pemprov menaikan persentase pengupahan minimum yaitu keadilan bagi pekerja.
"Kenapa Pemprov DKI melakukan itu yang pertama ya itu sedikit menyentuh rasa keadilan, tidak layak lah. Kemudian kita punya Undang-Undang Khusus yang Gubernur memiliki kewenangan memutuskan keputusan strategis," ujarnya.
"Insya Allah UMP yang sudah kita revisi dan kita tetapkan Insya Allah bisa memberikan keadilan," tegasnya.
Pertimbangan Pemprov meningkatkan persentase UMP 2022 yaitu; Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menerangkan formulasi yang dipakai Pemprov DKI untuk pengkajian ulang standar UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen atau Rp4.641.854, sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya