Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pergub Perluasan Ganjil Genap di 25 Wilayah DKI sudah Diteken

Pergub Perluasan Ganjil Genap di 25 Wilayah DKI sudah Diteken Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di jalan Pramuka. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Peraturan Gubernur mengenai ruas jalan dengan sistem ganjil genap telah diteken. Saat ini, prosesnya ada pada tahap pengundangan.

"Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Syafrin saat melakukan konferensi pers, Jakarta, Jumat (6/9).

Setelah Pergub telah ditandatangani, Syafrin mengatakan penindakan hukum terhadap pelanggar di area ruas jalan tambahan akan diberlakukan mulai Senin (8/9) seiring masa sosialisasi pelaksanaan ruas tambahan ganjil genap berakhir pada Jumat.

Syafrin juga menyampaikan sejak sosialisasi sistem ganjil genap di ruas tambahan terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen, tidak disebutkan secara rinci jumlahnya. Ia menargetkan, penurunan volume kendaraan terus menurun hingga menjadi 40 persen.

Ia menambahkan, melihat perubahan signifikan jumlah volume kendaraan akan berpengaruh dengan kualitas udara di Jakarta.

"Kita harapkan dengan diformalkan ganjil-genap ini volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," tandasnya.

Diketahui Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap ke 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, D.I. Panjaitan. Jalan Ahmad Yani, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP