Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda Covid-19, Pemprov DKI Harus Libatkan DPRD saat Ambil Kebijakan PSBB

Perda Covid-19, Pemprov DKI Harus Libatkan DPRD saat Ambil Kebijakan PSBB Sosialisasi PSBB Jakarta di Bundaran HI. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Perda tersebut, jika Gubernur ingin kembali mengambil kebijakan PSBB, harus memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Aturan itu diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 BAB IV tentang pelaksanaan PSBB.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ayat 3 yang dikutip pada Senin (19/10).

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak ada keterlibatan legislatif atas keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB oleh Pemprov DKI. Padahal, menurut Edi, kebijakan PSBB perlu ada komunikasi antara eksekutif dengan legislatif.

Untuk itu, dalam usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19, Pras menilai harus dimuat pasal yang mengatur kebijakan pembatasan aktivitas atas koordinasi eksekutif dan legislatif.

"Harus dong. Kan enggak eksekutif sendiri, ada legislatif. (DPRD) eggak dilibatkan, hanya nonton saja," ujar Pras di gedung DPRD, Selasa (13/10).

Politikus PDIP itu berujar, kepentingan legislatif dalam kebijakan pembatasan karena turut berdampak ke segala aspek. Misalnya saja, sebut Pras, dampak ekonomi.

Legislatif Perlu Turut Andil

Legislatif, kata Pras, perlu turut andil dan mengetahui kebijakan serta dampaknya di masa PSBB.

Namun, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui ada tidaknya aturan keikutsertaan legislatif dalam Perda yang saat ini tengah diproses.

"Belum tahu, belum dapat laporan. Nanti kalau dapat, baru bisa ngomong," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP