Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Jaksa Agung ajukan banding atas vonis Ahok

Penjelasan Jaksa Agung ajukan banding atas vonis Ahok Jaksa Agung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo memberikan penjelasan terkait banding yang dilakukan instansinya atas vonis kasus penodaan agama kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasan pertama yakni menyangkut standar operasional prosedur (SOP).

Prasetyo menjelaskan, dalam SOP telah diatur pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan. SOP itu sesuai surat edaran Jaksa Agung Indonesia nomor SE001 tahun 1995 tanggal 27 April 1995 tentang pedoman tuntutan pidana.

"Bahwa apabila terdakwa banding maka JPU harus meminta banding agar bila masih diperlukan dapat menggunakan upaya hukum kasasi," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Sebab, ada pula ketentuan pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1995 tentang Mahkamah Agung yang mengatur terdakwa tidak bisa mengajukan kasasi atas kasusnya apabila tidak menggunakan upaya banding dan hanya menjadi terbanding.

"Apabila hanya menjadi terbanding dan tidak menggunakan upaya hukum banding maka terbanding tidak bisa mengajukan kasasi," jelasnya.

Alasan kedua, Prasetyo mengungkapkan, upaya banding dari kubu Ahok berbeda dengan yang diajukan pihak Kejaksaan. Banding yang diajukan Kejaksaan bertujuan untuk menguji ketepatan penerapan pasal dakwaan sekaligus kebenaran materil. Sebab, majelis hakim memvonis Ahok dengan pasal yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pasal 156 KUHP yakni menimbulkan permusuhan terhadap golongan tertentu di wilayah negara Indonesia. Sementara majelis hakim memilih pasal 156a pasal penodaan agama sehingga dengan demikian ada perbedaan antara tuntutan penuntut umum dengan putusan hakim," terangnya.

"Dan untuk menguji ketepatan penerapan pasal dan keterbuktian dakwaan serta menguji kebenaran materil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan persidangan maka upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi memang seyogyanya dilakukan atas perkara yang bersangkutan," sambung Prasetyo.

Namun, belakangan kubu Ahok telah mencabut bandingnya ke Pengadilan Tinggi. Dengan melihat sikap Ahok, JPU tengah mempertimbangkan dan mengkaji banding yang diajukan.

"JPU saat ini sedang mengkaji kembali dengan seksama dan komprehensif untuk menentukan sikap yang akan diambil terhadap upaya banding yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," ujarnya.

Tim JPU memperhatikan kaidah dan tujuan penegakan hukum sebagai bahan kajian. Pihaknya ingin memastikan keputusan vonis Ahok tidak hanya menegakkan kebenaran tetapi juga melihat aspek manfaat.

"Yang jadi bahan kajian adalah sebuah kaidah tujuan hukum dan penegakan hukum bukanlah untuk sekedar menegakkan kebenaran, keadilan, tapi juga memperhatikan nilai kemanfaatannya," ungkapnya.

Di samping itu, lanjut Prasetyo, dasar hukum mengajukan banding dilatarbelakangi kekhawatiran akan mudahnya menuntut dan melontarkan tuduhan ke pihak lain. Bahkan implikasi yang lebih luas yaitu membuat seseorang atau kelompok mudah menghakimi pihak lain yang dianggap menghina tokoh tertentu.

"Bahwa melakukan penodaan terhadap agama yang hal tersebut tidak mustahil dapat berkembang lebih luas dengan menuduh dan menghakimi orang lain karena dianggap telah menghina atau melecehkan tokoh yang diidolakannya. Sekarang ini sudah mulai nampak kebenarannya," tutupnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa

Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa

Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu β€˜Di Bawah Sinar Bulan Purnama’

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya