Pengurus Masjid Diminta Cermati Zona PPKM Mikro Untuk Penyelenggaraan Salat Tarawih
Merdeka.com - Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Muhammad Zen meminta agar para pengurus masjid ataupun musala dapat memperhatikan sejumlah aturan. Yakni terkait pelaksanaan salat tarawih saat pandemi Covid-19.
"Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan mengikuti kebijakan pemerintah terkait prokes pencegahan Covid-19 seperti kapasitas 50 persen dari daya tampung," katanya saat dihubungi, Selasa (6/4).
Lalu, kata dia, harus tetap menerapkan aturan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
"Di samping itu juga pengurus harus memperhatikan zona PPKM berbasis mikro tingkat RT," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah ramadan di masa pandemi. Dia bilang, ibadah salat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama ramadan dan kegiatan Idul Fitri yaitu salat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," katanya di akun sekretariat presiden, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, salat tarawih itu boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya