Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghuni rusun ilegal di Cakung ternyata kader partai Gerindra

Penghuni rusun ilegal di Cakung ternyata kader partai Gerindra bendera gerindra. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - HP (67), penghuni ilegal yang tinggal rumah susun Tipar, Cakung, Blok Cendana, lantai V, nomor 516 yang diketahui meminta surat permohonan penundaan penertiban anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman. Rupanya, ia merupakan kader partai Gerindra.

"Sebenernya begini, kenapa saya ke Gerindra karena saya kader Gerindra, punya kartu anggota," ujar HP seraya menunjukkan identitas anggota partai Gerindra di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (3/2).

Namun, HP enggan memberikan penjelasan sejak kapan menjadi kader partai besutan Prabowo Subianto itu. Dia mengaku kecewa dengan Prabowo karena tidak mau menemuinya dan berdalih sedang banyak kesibukan.

Padahal, pria paruh baya ini hanya ingin meminta penjelasan perihal surat yang dituding palsu itu. "Saya sudah minta untuk ketemu tapi beliau bilang sedang sibuk satu bulan. Secara manusia saya mau bilang kecewa ya bagaimana ya, secara tudak langsung kan Pak Prabowo tidak ingin ketemu saya," tandasnya.

Sebelumnya, HP menyebut HP menyesalkan pernyataan politisi Gerindra itu yang menyebut surat tersebut palsu. Sebab, katanya, surat edaran tersebut didapat dari staf Prabowo secara langsung pada Januari 2016 setelah diminta sejak akhir 2015 tahun lalu.

"Saya menyesalkan kenapa dia bilang surat itu palsu. Saya dapat surat, saya komunikasi sama stafnya. Itu udah lama, 2015 akhir. Dan keluar 2016," ujarnya.

Seperti diketahui, beredar surat dari Prabowo Soenirman, berisikan permintaan penundaan penertiban pada salah seorang penyewa rusun ilegal berinisial HP. HP adalah penyewa kedua yang menempati unit rusun di rumah susun Tipar Cakung Blok Cendana lantai 5.

Padahal, Pemprov DKI telah menegaskan bahwa unit rusun tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan ketentuan, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili.

Dalam surat itu, HP yang berprofesi sebagai wartawan, menyewa unit rusun milik EM (penyewa pertama). Surat itu ditujukan untuk Kepala Unit Rusun Tipar Cakung agar mau menunda penertiban.

Dalam memo yang dikeluarkan pihak Prabowo pada 30 Januari 2015, bertuliskan bahwa HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp 5.000.000 pada (28/1) lalu. Dan cicilan tiap bulannya yakni sebesar Rp 3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antar keduanya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP