Penggugat kecewa banding swastanisasi air Jakarta ditolak
Merdeka.com - Gugatan warga negara terhadap Swastanisasi Air Jakarta kandas di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Atas Air, Arif Maulana menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut yang telah menolak putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menciderai rasa keadilan warga negara dengan melegitimasi tindakan inkonstitusional pemerintah dalam kasus swastanisasi air di DKI Jakarta. Akibat Putusan ini perjanjian kerja sama swastanisasi Jakarta akan terus dan masih berlanjut sampai akhir masa kontrak 2023. Sehingga konsekuensinya adalah Pengelolaan air di Jakarta akan tetap seperti ini saja, masih buruk, dan masih tidak tersalurkan masyarakat pinggiran. Jadi pastinya tentu akan membebankan masyarakat," kata salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Atas Air, Arif Maulana, Selasa (1/3).
Menurut Arif, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru sudah menutup mata terhadap permasalahan besar terkait pelanggaran konstitusi dan hak atas air warga negara dalam kasus Swastanisasi Air di DKI Jakarta ini secara keseluruhan.
Sebelumnya Ia menjelaskan gugatan terhadap swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 527/ PDt.G /2012 Jakpus, pihaknya merasa puas dan lega karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan hampir seluruh tuntutan yang digugat.
"Waktu itu di gugatan kami, kepada Pengadilan Negeri Jakpus bahwa Pemerintah sudah lalai dalam pemenuhan hak atas air warga negara karena sudah membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan swastanisasi air di jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu mengabulkan gugatan kami sehingga tindakan Pemerintah yang menyepakati dan melaksanakan swastanisasi air adalah tindakan melanggar konstitusi dan peraturan perundangan lain serta membatalkan perjanjian kerjasama pengelolaan air antara PAM Jaya dengan Palyja beserta Aetra,"ucap Arif.
Kini yang menjadi permasalahannya, pihaknya sangat menyayangkan pemerintah mengajukan banding. Sehingga saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan warga. Menurutnya Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menutup mata terhadap fakta besar permasalahan prinsip dalam kasus ini yakni kebijakan Pemerintah yang telah menswastanisasikan pengelolaan air di Jakarta. Sehingga dapat berakibat kepada kerugian negara dan juga pelanggaran terhadap hak asasi warga dalam hal hak atas air.
"Kami sangat menyayangkan sikap pengadilan tinggi DKI Jakarta tersebut membatalkan gugatan kami. Kenapa saat banding Presiden RI, wakil presiden dan para pembantunya yakni kementerian keuangan dan pekerjaan umum, sebagai pihak tergugat bersama PT. Palyja dan PT. Aetra "kompak" mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan perjanjian kerjasama pengelolaan hak atas air tersebut. Jadi Gugatan kami ditolak oleh Pengadilan tinggi Negeri DKI Jakarta. Sementara, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya sebagai pihak yang berkorelasi langsung dalam kasus ini justru menerima putusan PN," katanya.
"Di sinilah kita terkejut pada 17 Februari 2016, kita menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian mengambil putusan yang sangat bertolak belakang dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi putusan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri Jakpus sebelumnya. Maka hari Inilah kami datang mengajukan Kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.
Sebelumnya masyarakat menolak adanya Swastanisasi Air DKI Jakarta. Tim Koalisi Hak Atas Air melakukan gugatan Swastanisasi Air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di putusan Sidang tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan tersebut. Namun saat Pemerintah melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, justru menolak gugatan itu. Maka Tim Advokasi Hak Atas Air pada 17 februari 2016 dikejutkan dengan hasil putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bertolak belakang dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya