Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi Transjakarta kecelakaan di Mampang baru dua hari kerja

Pengemudi Transjakarta kecelakaan di Mampang baru dua hari kerja Bus Transjakarta tabrak motor di Mampang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengemudi bus Transjakarta, Undang Kurniawan (26), telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Diketahui pria asal Tegal tersebut baru dua hari kerja. Hal ini diungkapkan salah seorang pramudi dari operator Jakarta Trans Metropolitan (JTM), Minen (45).

Pria yang baru mengisi bahan bakar gas di SPBG Mampang itu mengaku kaget dengan kejadian itu. Dia hanya mendapatkan informasi kalau bus Transjakarta JTM 001 mengalami kecelakaan lalu-lintas. Sebab, selama ini JTM 001 biasanya dikendarai oleh Markum.

"Kata petugas yang ngisi BBG, pengemudinya baru sekitar 2 hari kerja. Saya menduga, kalau Mark‎um lagi libur dan diganti sementara," kata pria yang sudah delapan tahun bekerja sebagai sopir Transjakarta itu di lokasi kejadian, Senin (22/6).

Menurutnya, dalam satu bus ada tiga orang yang bisa mengendarai. Dua orang pengemudi utama dan satu orang pengemudi cadangan. Kalau pengemudi utama berhalangan maka harus digantikan oleh pengemudi cadangan.

"Saya juga enggak kenal orangnya yang mana. Soalnya baru dan mungkin dia yang gantiin Markum," tuturnya.

Dia menjelaskan kondisi bus Transjakarta tersebut memang terlihat dari luar rusak parah. Namun, setiap bulannya dilakukan perawatan sehingga masih bisa dikendarai oleh para sopir.

"Kejadian kecelakaan di SPBU ini baru pertama kali. Ini karena faktor nasib saja. Kalau di jalur Transjakarta memang rawan dan sering," tuturnya.

Lanjut dia, seharusnya butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa mengendarai bus Transjakarta. Apalagi, bus yang dikendarai ini memiliki transmisi otomatis atau matic.

"Agak kagok kali karena enggak pakai kopling. Kan orang awam tidak biasa pake matic," tutupnya.‎

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP