Pengacara sebut penetapan tersangka Daeng Azis salah alamat
Merdeka.com - Pengacara Abdul Azis alias Daeng Azis, Razman Arif Nasution mengungkapkan jika penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan salah alamat. Pasalnya, Azis disangkakan sebagai pemilik berbagai sanjata tajam, minuman keras, prostitusi serta temuan ratusan alat kontrasepsi di salah satu kafe di Kalijodo.
"Dalam surat panggilan sebagai tersangka, penyidik menulis Daeng Aziz mengambil keuntungan dari usaha pelacuran yang terjadi sejak bulan Desember 2015 hingga bulan Februari 2016 di Kafe Kingstar. Jadi bukan di Kafe Intan (milik Aziz)," ujar Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2).
Selain itu, lanjut Razman, saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Azis berseloroh untuk apa meninggalkan barang bukti di lokasi penertiban.
"Dia bilang sama saya, masa saya (Aziz) bodoh meninggalkan barang bukti di sana, padahal saya tahu akan ada razia. Ini kan nggak logis," tambahnya
Menurut Razman,Kafe Kingstarmerupakan milik seorang pengusaha bernama Ali sedangkan Kafe Intan milikDaeng Aziz.
"Satahu saya, Kafe Kingstar itu milik Pak Ali. Apa hubungannya dengan klient saya, kita lihat," tuturnya.
Meski demikian, Razman tetap mengapresiasi langkah polisi yang klaim telah mengantongi sejumlah data dan alat bukti guna menjerat Azis.
"Kita apresiasi dan kalau polisi punya data yang kuat kita apresiasi. Saya yakin polisi profesional dan kita juga profesional," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya