Pengacara Bang Ipul ngaku tak pernah bertemu Panitera PN Jakut
Merdeka.com - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasman diperiksa sebagai tersangka guna mendalami peran dalam kasus suap Panitera PN Jakut perkara pencabulan Saipul Jamil.
Hanya 30 menit Kasman diperiksa. Pasca keluar dari gedung KPK, Kasman mengaku tidak mengenal dengan Panitera PN Jakut Rohadi. Rohadi sendiri merupakan tersangka penerima suap pengurusan vonis Saipul Jamil.
"Saya nggak kenal Rohadi," kata Kasman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6).
Bahkan dia mengaku sekalipun belum pernah bertemu dengan Rohadi. Dia menegaskan, tak pernah tahu wajah Rohadi.
"Sama sekali nggak pernah (ketemu). Sampai hari ini saya nggak kenal mukanya kaya gimana. Rohadi itu mukanya belum kenal. Yang namanya Rohadi saya belum ketemu mukanya," tegas dia.
Begitu juga soal komunikasi. Dia mengklaim tak pernah ada hubungan dengan Rohadi.
"Nggak ada komunikasi apa-apa dengan Rohadi. Sama sekali nggak pernah," pungkasnya.
Diketahui, Pada Rabu (15/6) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, usai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pemberian uang diduga untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pada operasi tersebut, tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga barang bukti suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di antara jutaan anak-anak di tanah air, ada satu bocah yang begitu beruntung.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca SelengkapnyaMomen ngabuburit prajurit TNI yang bertugas di Papua saat menunggu waktu berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya