Pemprov DKI: Warga Butuh Layanan Darurat Kesehatan Tak Perlu Ajukan SIKM
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan untuk warga luar Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Dia beralasan sejumlah rumah sakit (RS) di Jakarta menjadi lokasi rumah sakit rujukan dari sejumlah daerah.
"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke RS di Jakarta, itu adalah salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk. Tidak harus melakukan urus SIKM, yang sakit itu dapat pengecualian untuk masuk," kata Syafrin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Syafrin juga menjelaskan saat dirinya berada di lokasi chek poin atau pemantauan ada warga yang tidak membawa SIKM untuk merujuk saudaranya yang tengah patah tulang.
"Kemarin pengalaman di Kedungwaringin Jalan Raya Pantura ada satu mobil rujukan rumah sakit patah tulang, tujuannya ke RS kami persilahkan. Kita berdoa mudah-mudahan cepat sembuh," jelasnya.
Dia menyatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut sejumlah pihak yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta:
a. pimpinan lembaga tinggi negara
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau OrganisasiInternasional sesuai ketentuan hukum internasional
c. anggota TNI dan Kepolisian
d. petugas jalan tol
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobiljenazah
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawapenumpang
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alatkesehatan
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan daruratbeserta pendamping
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karenatugas dan pekerjaannya memiliki SIKM
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau agar masyarakat tidak mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) secara mendadak. Sebab kata dia, setiap pengajuan atau permohonan SIKM harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, buat hari ini untuk hari ini juga. Sebaiknya dua sampai tiga hari sebelumnya," kata Benni di Gedung BNPB
Selain itu, dia juga menyatakan dalam beberapa sektor pengajuan SIKM dapat dilakukan secara sistem tanggungan, salah satunya yakni dalam hal kontruksi.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya