Pemprov DKI Verifikasi Data Hotel dan Restoran Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta mencatat, sebanyak 883 dari 1.676 industri hotel dan restoran yang terdaftar, sudah melengkapi dokumen untuk dana hibah pariwisata. Adapun hotel dan restoran yang menerima dana pariwisata, terdiri dari tiga kategori. Yakni, hotel nonbintang, berbintang dan restoran.
"Yang dinyatakan lengkap dokumennya, hotel non bintang 43 usaha, hotel bintang 233 usaha, dan restoran 607 usaha," kata Kepala Bidang Industri Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada Liputan6.com, Minggu (29/11).
Dia menuturkan, ratusan hotel dan restoran tersebut masih dilakukan verifikasi data oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Total yang akan dikucurkan untuk dana hibah pariwisata yakni sebesar Rp 500 miliar.
"Sebesar Rp 350 milliar untuk BLT ke hotel dan restoran. Lalu Rp 150 milliar untuk kegiatan Bimtek," jelasnya.
Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan alokasi dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk industri hotel dan restoran terdampak pandemi Covid-19. Total 101 kabupaten/kota akan menerima dana hibah yang targetnya mulai disalurkan pada November 2020, walau perhitungan dimulai per September 2020.
Sehingga, daerah wajib memasukkan surat permintaan untuk menjalankan program ini. Selanjutnya, pemda juga harus memberi daftar restoran dan hotel yang diusulkan menerima dana hibah tersebut berdasarkan database pembayar pajak yang sudah tersedia. Bila terpilih, dana nanti akan disalurkan pemerintah melalui DJKP Kementerian Keuangan, sedangkan Kemenparekraf bertindak sebagai executing policy.
"Karena November tinggal beberapa hari lagi, minggu depan juga ada cuti bersama, diharapkan dari 101, minggu depan 85 persennya sudah masukkan nama hotel dan restoran yang diusulkan untuk dapat dana hibah," kata Hengky Manurung, Kasubdit Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam Dialog Produktif: Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional, Jumat (23/10).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi Tinjau Progres Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Targetkan Selesai Agustus 2024
Jokowi menambahkan, menggeliatnya pembangunan sejumlah proyek di IKN menunjukkan semakin bertambahnya minat investor untuk berinvestasi di sana.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnya10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi
Siapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.
Baca SelengkapnyaHUT ke-79 RI Digelar di IKN, Jokowi Targetkan 2 Hotel Rampung Dibangun
Jokowi targetkan dua hotel rampung sebelum perayaan hari kemerdekaan
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel
Prabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Harap PROPER Kementerian LHK Dapat Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
PROPER tahun ini telah mendorong efisiensi anggaran dalam pengelolaan lingkungan hingga lebih dari 158 triliun Rupiah atau sekitar 23 persen lebih hemat .
Baca Selengkapnya