Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Tutup 1.539 Perusahaan Sepanjang Penerapan PPKM Darurat

Pemprov DKI Tutup 1.539 Perusahaan Sepanjang Penerapan PPKM Darurat Gedung Perkantoran di Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Sebanyak 1.539 perusahaan telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta akibat pengenaan sanksi di masa penerapan PPKM level 1-4 di ibu kota. Angka itu dilaporkan mulai dari 5 Juli 2021 sampai 26 Januari 2022.

Jumlah itu dilihat dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang dikutip pada Senin (31/1).

Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 sebanyak 1.407. Rinciannya 460 perusahaan di Jakarta Pusat, 196 di Jakarta Barat, 135 di Jakarta Utara, 110 di Jakarta Timur dan 506 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sedangkan, perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatannya pencegahan Covid-19 berjumlah 132. Rinciannya, ada 16 perusahaan di Jakarta Pusat (11 non esensial, 5 esensial).

Kemudian, 38 perusahaan di Jakarta Barat (28 non esensial, 8 esensial, 2 kritikal). Berikutnya 17 perusahaan di Jakarta Utara (13 non esensial, 4 esensial).

Selanjutnya, 23 perusahaan di Jakarta Timur (12 non esensial, 8 esensial, 3 kritikal). Terakhir 38 perusahaan di Jakarta Selatan (23 non esensial, 13 esensial, 2 kritikal).

Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya tegas menerapkan sanksi selama masa pandemi Covid-19.

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP