Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Fatmawati jadi Cagar Budaya

Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Fatmawati jadi Cagar Budaya Fatmawati Soekarno. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan rumah Ibu Negara Pertama Indonesia, Fatmawati, menjadi bangunan cagar budaya. Rumah itu terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Status cagar budaya adalah dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI, Linda Enriany, di Jakarta, Jumat (13/1).

Luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu kira-kira 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2). Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan status cagar budaya rumah putri daerah dari Bengkulu itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022. Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kemudian menetapkan status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.

Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati. Tetapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu.

Ia menambahkan, meski sudah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati. Sebab, hanya status rumah tersebut yang menjadi cagar budaya.

Soal rumah tersebut boleh dikunjungi warga atau wisatawan, keputusannya diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak," kata Linda.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP