Pemprov DKI terbitkan larangan miliki mobil jika tak punya garasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mewajibkan seluruh warga menyediakan garasi jika ingin memiliki kendaraan roda empat atau roda dua. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, mempunyai garasi menjadi salah satu sarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Satu persyaratan adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya