Pemprov DKI telusuri data tower ilegal di Jakarta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menelusuri tower provider yang berdiri tanpa izin. Sebab tanpa adanya izin maka tidak ada pajak yang masuk untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pendapatan lain-lain yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP DKI) Edy Junaedi menegaskan, pihaknya akan menelusuri ribuan data izin tower provider. Ini dilakukan usai Dinas Pengelola Aset Daerah DKI (BPAD) meninjau perjanjian sewa menyewa provider mendirikan tower di atas lahan aset milik Pemprov.
"Kami sedang telusuri datanya dulu, ada ribuan soalnya izin tower provider yang sudah kami keluarkan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Edy, data milik DPMPTSP DKI jadi patokan BPAD DKI meninjau di mana saja lahan aset yang berdiri tower provider. Namun, dia mengingatkan, tidak semua tower ini berdiri di atas lahan aset Pemprov.
"Ada juga yang berdiri di atas lahan swasta atau milik warga," ujar Edy.
Kepala BPAD DKI, Ahmad Firdaus, mengatakan, langkah ini merupakan terobosan pihaknya untuk memberi pemasukan ke Pemprov DKI. Sebab selama ini urusan aset cenderung tak dipedulikan Pemprov DKI padahal nilainya tinggi.
"Sebagian besar tower provider di lahan Pemprov itu tak ada perjanjian kerjasamanya. Hanya ada izinnya saja," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya