Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Izinkan Pegawai Belum Vaksin Masuk Kantor

Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Izinkan Pegawai Belum Vaksin Masuk Kantor Pemprov DKI mempertimbangkan sanksi bagi perusahaan yang izinkan pegawai belum divaksin masuk kantor. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Andri Yansyah tengah mempertimbangkan untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang membiarkan karyawannya masuk kantor meski belum disuntik vaksin Covid-19. Dia pun mendorong perkantoran membuka sentra vaksin.

"Kalau seumpama di titik tertentu di mana tingkat cakupan vaksinasinya sudah tinggi, tidak menutup kemungkinan kalau masih saja perusahaan yang mempekerjakan karyawannya yang belum tervaksinasi, bisa kita lakukan penutupan sementara, jadi sama saja dengan pelanggaran protokol kesehatan," ujar Andri usai mendampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau vaksinasi di Kota Kasablanka, Selasa (10/8).

Andri menjelaskan, awalnya ada rencana memberi sanksi kepada warga yang nekat beraktivitas sebelum menerima vaksin. Namun setelah ditinjau lebih lanjut, akan lebih efisien jika sanksi diberikan ke perusahaan, mengingat kedisiplinan karyawan tergantung dengan kebijakan perusahaan.

"Kalau pengelolanya itu menginstruksikan jangan ada karyawan yang belum divaksin masuk kerja, maka dia enggak akan masuk. Dia akan mencari sentra-sentra vaksin," tegasnya.

Sanksi ini belum diberlakukan. Andri menuturkan, pihaknya masih melihat persentase cakupan vaksinasi di DKI Jakarta dan sekitarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP