Pemprov DKI Segel Rumah Mewah Langgar IMB di Menteng
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel satu unit rumah mewah di Jalan Lembang No7, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/6). Langkah ini dilakukan lantaran bangunan itu melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan ini dilaksanakan jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan itu dipantau langsung Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum Ani Suryani, dan Camat Menteng Edy Suryaman.
Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal itu pernah melanggar peraturan pada 2020 dan disegel. Pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan akan menyesuaikan dengan izin yang ada. Dia kemudian mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basemen, sehingga kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujarnya di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sabtu (12/6).
Area basemen seluas 324,75 meter persegi yang menyalahi aturan harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.
"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang No7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber: Liputan6.comReporter: Yopi Makdori
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya