Pemprov DKI Sebut Tarif Uji Emisi Kendaraan Diserahkan ke Masing-Masing Bengkel
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan melakukan uji emisi. Soal tarifnya, diserahkan ke masing-masing bengkel.
"Kalau ada penentuan (tarif) belum ada, kita serahkan ke bengkelnya, rata-rata Rp 50.000 untuk motor, Rp 100.000- Rp 150.000 untuk mobil," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat dikonfirmasi, Selasa (9/11).
Pemprov DKI akan menyediakan 500 bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Itu sebabnya, pemprov aan bekerja sama dengan sejumlah bengkel.
"Kita upayakan sekarang ini kita terus bekerja sama dengan bengkel-bengkel, meminta kesiapan bengkel-bengkel untuk menyiapkan alat dan teknisinya," jelas dia.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan. Ini sebagaimana tertuang Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menerangkan pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi. Argo menyebut, sanksi bisa berupa tilang atau sebatas teguran.
Adapun rujukan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Menurut dia, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.
"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata dia saat dihubungi.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya