Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau, agar warga Ibu Kota tetap berada di rumah serta menahan diri untuk bepergian keluar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra' Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan agar masyarakat waspada dan disiplin protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim kebijakan itu telah berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. Dia mengatakan bahwa kasus baru di DKI menurun.
“Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah, semakin sedikit kasus baru,” kata Riza Patria saat menghadiri Syukuran Milad ke-46 Prana Sakti di Gor Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/3).
Meskipun menurutnya kasus menurun, namun kata Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 nasional terkait tindak lanjut dari berakhirnya kebijakan PSBB di Jakarta.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya