Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI: Pemeriksaan SIKM Sudah Ditiadakan

Pemprov DKI: Pemeriksaan SIKM Sudah Ditiadakan tol dalam kota. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sudah tidak ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Sejak kemarin (14/7) pemeriksaan SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7).

Dia mengimbau agar masyarakat dapat mengunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM).

Sementara itu, jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Jakarta masih terus bertambah. Berdasarkan data Pemprov DKI jumlah kasus positif sebanyak 275 kasus pada Selasa (14/7/2020).

Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 14.915 kasus.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP