Pemprov DKI pecat 3 PNS yang tidak disiplin
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenuhi janjinya untuk menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin. Saat ini ada tiga PNS DKI Jakarta yang diberhentikan dengan hormat dan 33 PNS lainnya dijatuhkan sanksi ringan.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku hal ini terjadi sebagai komitmen dari Pemprov DKI agar menimbulkan efek jera kepada PNS yang lain.
"Ada beberapa hal yang terpaksa saya umumkan karena bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk sama-sama menjaga netralitas birokrasi. Terpaksa saya harus mengambil dan memberikan sanksi tegas," kata Sumarsono di lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Selain diberhentikan secara hormat, pihaknya juga memberikan sanksi berat dan sanksi ringan yang diberikan kepada 33 PNS lainnya berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan pangkat, serta teguran tertulis.
Menurut Sumarsono, tiga orang yang diberhentikan secara hormat tidak bisa diumumkan dengan alasan etika.
"Tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat, tidak diumumkan dulu nama-namanya sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Sebenarnya mau diumumkan tapi secara etika enggak usah dulu lah," bebernya.
PNS yang diberikan sanksi adalah PNS yang ketahuan bolos 4 November kemarin dan ketika diakumulasikan jumlah ketidakhadirannya sudah melampaui batas.
"Dia itu enggak masuk. Jadi kedisiplinan bagian hasil dari pada BAP yang 4 November kemarin," tandasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya