Pemprov DKI: Panti pijat dan mandi uap tutup selama Ramadan
Merdeka.com - Bulan suci Ramadan akan segera tiba. 1.799 Tempat hiburan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta akan diawasi secara ketat dan dibatasi jam operasionalnya.
Namun dari jumlah itu hanya sekitar 50 persen atau 898 tempat hiburan saja yang harus tutup secara total. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, dalam peraturan ada lima substansi pengaturan jam operasional dan penutupan tempat hiburan.
"Substansi yang pertama adalah tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan penuh ada sebanyak 898 tempat hiburan. Terdiri dari kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat," kata Arie di Jakarta, Selasa (18/6).
Sementara, tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya ada 540 tempat atau 30 persen dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta. Sisanya, 20 persen atau sekitar 361 tempat hiburan boleh tetap buka selama Ramadan.
Menurutnya, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No 35/SE/2013 per tanggal 29 Mei 2013.
Dia mengatakan, tempat hiburan malam yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB. Terdiri dari karaoke, live musik dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live musik.
"Kategori penyelenggaraan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dan 5. Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup," jelas Arie.
Kemudian, tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
"Boleh tetap buka selama Ramadan adalah usaha jasa pariwisata adalah agent perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel, ruang pertemuan dan lainnya," tandasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya