Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Minta Pelaku Usaha hingga Pengunjung Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Pemprov DKI Minta Pelaku Usaha hingga Pengunjung Pakai Aplikasi PeduliLindungi Aplikasi PeduliLindungi. ©2021 Antara

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyatakan pihaknya terus mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada para pelaku usaha. Mulai dari restoran, rumah makan, kafe yang yang memiliki bangunan sendiri ataupun pusat perbelanjaan.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," kata Gumilar, Selasa (7/9).

Selain itu, dia meminta agar pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan saat pelaksanaan PPKM.

"Membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Namun, ada beberapa pelonggaran di berbagai sektor selama periode PPKM 7 sampai 13 September 2021.

Salah satunya, pemerintah memperpanjang jam waktu makan di tempat atau dine in dalam mal menjadi 60 menit. Penyesuaoam aktivitas masyarakat ini menyusul semakin membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Reporter: Ika Defianti

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP