Pemprov DKI Minta Kemenperin Pantau Protokol Covid-19 di Perusahaan yang Beroperasi
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif mengawasi protokol penyebaran Covid-19 pada perusahaan yang mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Andri juga berharap pengawasan disertai dengan sanksi.
"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI, termasuk di dalamnya beri sanksi apabila pemberian IOMKI nya itu enggak dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Andri, Senin (27/4).
Hanya saja, Andri menuturkan pengawasan dan pemberian sanksi tidak dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Disnaker, Transmigrasi dan Energi harus dilibatkan dalam pelaksanaan pengawasan.
Dia tak ingin 'kecolongan' perusahaan yang tetap bekerja selama masa PSBB. Sebab, kata dia, Kemenperin tidak melibatkan Dinas Perindustrian DKI Jakarta saat memberikan IOMKI di masa PSBB.
Andri menyayangkan hal ini lantaran tidak adanya survei kepada perusahaan untuk menilai penerapan protokol pencegahan Covid-19 terlaksana.
"Informasi dari Dinas Perindustrian, tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online. Jadi harus disurvei, kalau enggak survei, kan bisa-bisanya pengusaha mengatakan A atau mengatakan B, mengatakan C. Itulah yang kita sayangkan."
"Jadi, betul-betul dipilah, yang betul-betul strategis, bidang strategis, aspek strategi dan sektor strategis, boleh melakukan aktivitas saat ini. Nanti kalau Covid sudah berlalu, silakan berusaha, bahkan kita dorong semuanya," beber Andri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya