Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI masukkan uang perawatan rumdin camat & lurah ke TKD

Pemprov DKI masukkan uang perawatan rumdin camat & lurah ke TKD Ahok. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasukkan uang perawatan rumah dinas (rumdin) camat dan lurah ke Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) masing-masing lurah dan camat.

Ahok berpikir uang Rp 25 juta untuk anggaran perawatan rumdin lebih baik dipakai untuk mengkredit rumah.

"Masalah perawatan juga itu tadi kan semua dipukul rata Rp 25 juta perawatan yang buruk dan yang bagus. Makanya kita hitung-hitung lebih baik kita kasihkan ke TKD saja Rp 25 juta itu sebaiknya buat kredit rumah, TKD saja kan. Tapi yang jelek mana yang mesti kita ubah," jelas Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/5).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak akan membongkar rumdin yang masih terpakai. Tetapi, ia lebih menggunakan rumdin yang kondisinya rusak untuk dibongkar.

"Oya, kita tidak mau membongkar yang tidak mau dipakai, yang kita mau pakai itu yang sudah hancur, yang sudah tidak layak," ucapnya.

Sama seperti 1700 sekolah di Ibu kota, jika ada lokasi sekolah sudah tidak layak pakai dan berdekatan dengan lokasi rumdin camat dan lurah maka akan digabung untuk dibangun rusun dan taman.

Tetapi bukan berarti semua rumah dinas yang dihapuskan. "Masak masih bagus-bagus dihapuskan, masak BPKD akan kasih. Bisa bermasalah di BPK kalau masih bagus-bagus dihancurkan," terangnya.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya