Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Masih Kaji Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Beraktivitas

Pemprov DKI Masih Kaji Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Beraktivitas Wagub DKI Ahmad Riza Patria Tinjau Pasar Palmerah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok kewajiban adanya sertifikasi vaksin Covid-19 jika pelonggaran PPKM Level 4 dimulai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai usulan kebijakan ini patut dipertimbangkan.

"Ya kita akan pelajari," ucap Riza di Tanah Sereal, Jakarta Barat, Minggu (1/8).

Riza mengatakan, kewajiban sertifikat vaksin merupakan hal baik sebagai syarat beraktivitas di Jakarta. Alasannya sebagai tolak ukur capaian target vaksin sekaligus upaya pengendalian virus.

"Memang ada salah satu usulan supaya sertifikat vaksin menjadi pintu masuk menjadi syarat bagi pelonggaran. Saya kira ini sesuatu yang baik yah," ujar dia.

"Ke depan, dalam berbagai kegiatan apapun itu menjadi yang penting," imbuh Politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas di ibu kota menunjukan sertifikat vaksin.

"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (31/7).

Anies mengatakan tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.

Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.

"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," tambahnya.

Akan tetapi, kata Anies, tetap ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi. "Mungkin akan ada pertanyaan dengan kita yang baru sembuh dari COVID-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuan. Silakan Bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas COVID-19," ujar Anies.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP