Pemprov DKI Masih Kaji Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Beraktivitas
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok kewajiban adanya sertifikasi vaksin Covid-19 jika pelonggaran PPKM Level 4 dimulai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai usulan kebijakan ini patut dipertimbangkan.
"Ya kita akan pelajari," ucap Riza di Tanah Sereal, Jakarta Barat, Minggu (1/8).
Riza mengatakan, kewajiban sertifikat vaksin merupakan hal baik sebagai syarat beraktivitas di Jakarta. Alasannya sebagai tolak ukur capaian target vaksin sekaligus upaya pengendalian virus.
"Memang ada salah satu usulan supaya sertifikat vaksin menjadi pintu masuk menjadi syarat bagi pelonggaran. Saya kira ini sesuatu yang baik yah," ujar dia.
"Ke depan, dalam berbagai kegiatan apapun itu menjadi yang penting," imbuh Politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas di ibu kota menunjukan sertifikat vaksin.
"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (31/7).
Anies mengatakan tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.
Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.
"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," tambahnya.
Akan tetapi, kata Anies, tetap ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi. "Mungkin akan ada pertanyaan dengan kita yang baru sembuh dari COVID-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuan. Silakan Bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas COVID-19," ujar Anies.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnyajumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnya