Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Masih Kaji Penerapan Ganjil Genap Saat PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI Masih Kaji Penerapan Ganjil Genap Saat PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru lalin hari kedua ganjil genap di jakarta. ©2020 Merdeka.com/rifa

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota menyusul libur Natal dan Tahun Baru 2022.Pemprov DKI Jakarta juga akan mempertimbangkan penerapan ganjil genap di masa pemberlakukan PPKM Level 3 yang direncanakan pemerintah pusat.

"Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing ya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (23/11) malam.

Menurut Riza, pengaturan terkait tempat wisata di wilayah Ibu Kota juga akan segera dibahas. Aturan itu masih menunggu dari pemerintah pusat.

"Nanti kalau sudah Level 3, nanti mana yang diperbolehkan apa dibatasi apa sebagainya. Tentu harus ada suatu regulasi yang baiklah menyikapi libur natal dan tahun baru," kata dia.

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan rinci terkait penerapan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi

10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi

Siapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.

Baca Selengkapnya
Wisata Guci Tegal Terpopuler yang Wajib Disambangi, Tawarkan Pesona Alam

Wisata Guci Tegal Terpopuler yang Wajib Disambangi, Tawarkan Pesona Alam

Kawasan Guci Tegal, terkenal akan wisata kolam pemandian air panas yang populer dikalangan turis lokal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
8 Wisata Balikpapan Alam yang Indah dan Wajib Dikunjungi, Bikin Liburan Makin Berkesan

8 Wisata Balikpapan Alam yang Indah dan Wajib Dikunjungi, Bikin Liburan Makin Berkesan

Mrdeka.com merangkum informasi tentang wisata Balikpapan alam yang indah dan wajib dikunjungi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya